Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara.
Konstitusi sama juga dengan hukum dasar (UUD 1945)
Menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi 2, yaitu :
- Tertulis
Contoh : UUD 1945.
- Tidak tertulis
Contoh : Hukum adat.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
1) UUD 1945.
2) UUD RIS tahun 1949.
3) UUD S (sementara) tahun 1950.
4) Kembali ke UUD 1945.
5) UUD 1945 hasil amandemen.
A. UUD 1945
Masa berlaku 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
- Bentuk negara : kesatuan.
- Bentuk pemerintahan : republik.
- Sistem pemerintahan : kabinet presidensil / presidensial.
B. UUD RIS 1949
Masa berlaku : 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Bentuk negara : serikat atau federal.
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : kabinet parlementer.
C. UUDS 1950
Masa berlaku : 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : kabinet parlementer
D. Kembali ke UUD 1945
Bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan sama dengan UUD 1945.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussama2 :)
Hapus