Page of Blog

Jumat, 04 November 2011

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara.
Konstitusi sama juga dengan hukum dasar (UUD 1945)

Menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi 2, yaitu :
- Tertulis
Contoh : UUD 1945.
- Tidak tertulis
Contoh : Hukum adat.






Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
1) UUD 1945.
2) UUD RIS tahun 1949.
3) UUD S (sementara) tahun 1950.
4) Kembali ke UUD 1945.
5) UUD 1945 hasil amandemen.

A. UUD 1945
Masa berlaku 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
- Bentuk negara : kesatuan.
- Bentuk pemerintahan : republik.
- Sistem pemerintahan : kabinet presidensil / presidensial.

B. UUD RIS 1949
Masa berlaku : 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Bentuk negara : serikat atau federal.
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : kabinet parlementer.

C. UUDS 1950
Masa berlaku : 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : kabinet parlementer

D. Kembali ke UUD 1945
Bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan sama dengan UUD 1945.

2 komentar: